Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat Provinsi kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu daerah di Indonesia yang minim sengketa pemilihan umum. "Sengketa pemilu di Babel ada, tapi tidak banyak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, hanya ada satu sampai tiga sengketa," kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, sengketa pemilu di Indonesia cukup banyak, begitu juga konflik pemilu di daerah. Namun, Babel merupakan salah satu provinsi yang minim sengketa.
"Karena Babel masuk provinsi minim sengketa, pada pemilu serentak 2019 kita berharap tetap berjalan aman dan damai, meski pemilihan legislatif disertai dengan pemilihan presiden," ujarnya.
Terkait putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terkait mantan narapidana korupsi, kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, ia mengatakan hendaknya dilaksanakan secepatnya oleh KPU agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
"Uji materi terhadap PKPU ini permasalahannya bukan pro dan kontra, ini mengikuti pertimbangan hukum yang benar," ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait keberadaaan dan tugas Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan di setiap tahapan pemilu diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Bawaslu bersama pihak terkait juga sudah mendeklarasikan pemilu damai untuk mencegah pelanggaran peraturan perundangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Ia mengatakan, sengketa pemilu di Indonesia cukup banyak, begitu juga konflik pemilu di daerah. Namun, Babel merupakan salah satu provinsi yang minim sengketa.
"Karena Babel masuk provinsi minim sengketa, pada pemilu serentak 2019 kita berharap tetap berjalan aman dan damai, meski pemilihan legislatif disertai dengan pemilihan presiden," ujarnya.
Terkait putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terkait mantan narapidana korupsi, kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, ia mengatakan hendaknya dilaksanakan secepatnya oleh KPU agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
"Uji materi terhadap PKPU ini permasalahannya bukan pro dan kontra, ini mengikuti pertimbangan hukum yang benar," ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait keberadaaan dan tugas Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan di setiap tahapan pemilu diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Bawaslu bersama pihak terkait juga sudah mendeklarasikan pemilu damai untuk mencegah pelanggaran peraturan perundangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018