Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan oknum guru mengaji berinisial AS sebagai tersangka kasus pencabulan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban yang masih di bawah umur.
"As sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulystiono melalui Kasat Reskrim AKP Harry Kartono di Toboali, Kamis.
As ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban yang mengaku mengalami sakit di bagian organ intimnya.
Pengakuan korban dikuatkan dengan keterangan empat saksi yang melihat tersangka melakukan perbuatannya, sementara itu saksi lainnya yang juga mengaku sebagai korban sudah dimintai keterangan untuk pendalaman lebih lanjut.
"Saat ini tersangka pencabulan sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para saksi, tersangka melakukan aksi bejatnya pada sore hari saat mengajar anak anak mengaji.
"Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Pasal 82 junto Pasal 76E ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Ketua DPRD Bangka Selatan, Sipioni mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas terjadinya insiden ini. Untuk itu ia berharap pihak kepolisian dapat memproses yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti benar melakUkan pencabulan.
"Sangat disayangkan sekali, seharusnya yang bersangkutan itu mendidik bukan melakukan perbuatan yang dilarang seperti ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"As sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulystiono melalui Kasat Reskrim AKP Harry Kartono di Toboali, Kamis.
As ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban yang mengaku mengalami sakit di bagian organ intimnya.
Pengakuan korban dikuatkan dengan keterangan empat saksi yang melihat tersangka melakukan perbuatannya, sementara itu saksi lainnya yang juga mengaku sebagai korban sudah dimintai keterangan untuk pendalaman lebih lanjut.
"Saat ini tersangka pencabulan sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para saksi, tersangka melakukan aksi bejatnya pada sore hari saat mengajar anak anak mengaji.
"Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Pasal 82 junto Pasal 76E ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Ketua DPRD Bangka Selatan, Sipioni mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas terjadinya insiden ini. Untuk itu ia berharap pihak kepolisian dapat memproses yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti benar melakUkan pencabulan.
"Sangat disayangkan sekali, seharusnya yang bersangkutan itu mendidik bukan melakukan perbuatan yang dilarang seperti ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018