Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk dua tersangka berbeda, yaitu ZH dan GR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka Zainudin antara lain Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni dan karyawan PT 9 Naga Emas Nusantara.

Sedangkan satu saksi lainnya untuk tersangka Gilang, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang  mendalami soal adanya adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam memberikan keterangan.

Pihaknya pun mengingatkan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana "obstruction of justice" sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga uap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan diduga terkait "fee" proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian Zainudin Hasan meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait "fee" proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan "fee" proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.

Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.

Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018