Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. 

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 24 September sampai 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain Zainudin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya antara lain anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

Setelah menjalani proses perpanjangan penahanan, lanjut Febri, penyidik KPK pada Senin juga memeriksa tersangka Zainudin untuk dua tersangka lainnya, yaitu Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh tersangka ZH dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini," kata Febri.

Selain itu, KPK pada Senin juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tersangka Gilang Ramadhan.

"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR, Direktur PT Prabu Sungai Andalas kepada penuntut umum hari ini atau tahap dua," ucap Febri.

Febri menyatakan sidang terhadap Gilang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung. 

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018