Sungailiat (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka karena aktivitas tambang menewaskan dua orang pekerja.

"Efendi selaku pemilik tambang yang terjadi kecelakaan kerja hingga dua pekerjanya tewas tertimbun sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian, di Sungailiat, Selasa.

Dia mengatakan, tersangka saat ini diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolsek Belinyu.

Menurut dia, kejadian ini diproses sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A-534/IX/2018/Babel/Res Bangka/Sek Belinyu tanggal 18 September 2018 dengan melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK atau karena kesalahannya/kealpaannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ia dikenakan pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau pasal 359 KUHP," katanya lagi.

Diketahui di lokasi tambang tersangka, dua orang penambang tertimbun pada Selasa (18/9) pukul 13.00 WIB lalu di lokasi tambang Dusun Tekompoi, Desa Bintet, Kecamatan Belinyu berada di kawasan hutan produksi.

Kecelakaan tambang itu menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Candra (31) dan Zaini (23), keduanya warga asal Desa Perajen, Kelurahan Mariana, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban bersama tiga orang temannya bekerja di dalam lubang camui tambang dengan kedalaman kurang lebih sembilan meter, tiba-tiba tanahnya retak dan longsor menimpa dua orang korban sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Pencarian dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator untuk mengangkat longsoran tanah yang menimpa korban, sekitar pukul 16.35 WIB salah satu korban atas nama Candra berhasil ditemukan dan selanjutnya pada pukul 19.50 WIB korban Zaini berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eko Maulana di Desa Riding Panjang untuk dilakukan visum.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018