Muntok (Antaranews Babel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau para pemilik usaha penyehatan tradisional mengurus izin praktik untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan.

"Izin tersebut untuk memberikan jaminan kepada para pelaku usaha dan diakui sebagai pemberi layanan kesehatan tradisional sehingga nanti bisa berdampingan dengan pelayanan kesehatan modern dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursyandi di Muntok, Rabu.

Ia menjelaskan, izin praktik yang diajukan ke instansi terkait cukup mudah dan akan dilayani dengan cepat sesuai aturan yang ada.

Selain itu, kepada para penyehat tradisional yang menggunakan ramuan sebagai metode pengobatan juga diharapkan mengurus izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

"Syarat pengurusan mudah, cukup membuat surat permohonan ditujukan kepada Dinas Kesehatan, fotokopi KTP, pas foto 3x4 dua lembar, denah tempat produksi dan sertifikat yang pernah didapat dari pelatihan usaha terkait," ujarnya.

Dengan adanya izin praktik dan PIRT yang sudah dimiliki pelaku usaha, pihaknya optimiatis usaha pelayanan kesehatan tradisional akan terus berkembang dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, tanaman obat keluarga merupakan warisan turun temurun yang harus dilestarikan dan dipertahankan, namun dalam menjalankan usahanya para penyehat tradisional diwajibkan memiliki izin agar mudah diawasi dan dibina.

Upaya pembinaan dan pengawasan kepada para penyehat tradisional di daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Dalam aturan itu Pemerintah Daerah memiliki wewenang melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala kabupaten/kota dan mendayagunakan penyehat tradisional dalam rangka pelayanan kesehatan promotif dan preventif.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018