Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan persidangan untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1 diselanggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/10).

"Besok direncanakan persidangan pertama untuk terdakwa Johannes Kotjo yang sudah kami proses pascatangkap tangan dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Febri menyatakan pada persidangan dengan terdakwa Kotjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan bagaimana kronologis dan membuktikan adanya praktik suap proyek PLTU Riau-1 itu.

"Di persidangan nanti akan kami buktikan juga siapa saja yang bertemu bagaimana proses pembahasannya, bagaimana konstruksi kerja sama konsorsium di proyek PLTU Riau-1, termasuk juga tentang penunjukkan perusahaannya di sana," ucap Febri.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya dalam kasus itu masih dalam proses penyidikan di KPK, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018