Muntok (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bensin.

"Pelaku berinisial Ju alias Pakwo (66) warga Kemangmasam, Desa Airputih, Muntok, kami tangkap karena dugaan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau bensin," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok, Iptu Christo Nender di Muntok, Kamis.

Pelaku Ju ditangkap personel Unit Operasional Polsek Muntok, pada Selasa (2/10) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Bukit Kukus, Airbelo, Muntok.

Penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas bongkar muat bensin secara berulang-ulang menggunakan mobil di lokasi itu.

"Sekitar pukul 11.00 WIB kami melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan pelaku sudah selesai bongkar muat bensin menggunakan mobil yang membawa sebanyak sembilan jerigen, total berisi sekitar 270 liter," katanya.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku bensin itu didapatkan dari hasil membeli secara berulang di SPBU Pal3 Muntok.

"Bensin itu akan dijual kembali pelaku ke warung pengecer di Kampung Kemangmasam dan Jungku, Muntok," ujarnya.

Pelaku mengaku dalam setiap transaksi mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 hingga Rp800 per liter.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi BN8057RN dan sembilan jerigen berisi bensin 270 liter.

"Pelaku masih ditahan di Mapolsek Muntok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018