Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung fokus meningkatkan kualitas koperasi yang ada didaerah, dengan menerbitkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK).

"Pemberian NIK dan sertifikat dilakukan sebagai upaya rehabilitasi koperasi agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Karena itu kita wajibkan koperasi memiliki NIK," kata Kepala dinas Koperasi dan UMKM Babel, Elfiyena di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, pemerintah terus melakukan gerakan reformasi untuk koperasi, yang salah satunya rehabilitasi koperasi dengan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Langkah ini guna menghasilkan koperasi yang berkualitas.

Dengan sertifikat NIK pemerintah dapat  mengindentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, serta memudahkan pemerintah untuk memonitoring dan mengevaluasi pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.

"Sertifikat NIK yang diberikan kepada koperasi berfungsi untuk memastikan  keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum dan memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha," ujarnya.

Manfaat lain dari sertifikat NIK yakni klasifikasi koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi, peningkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi sekaligus pemberian rekomendasi atas usulan program pemerintah yang sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi.

NIK juga menjadi persyaratan untuk mengakses program dana bergulir bagi koperasi atau pengajuan permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank. Permohonan penjaminan kredit,  keikutsertaan dalam pameran dan promosi dagang serta untuk kepastian keberadaan koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.

"Pemberian sertifikat NIK tidak memberatkan koperasi, namun untuk mengindentifikasi kesehatan koperasi. Disamping itu sertifikat NIK juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak 2017, di Babel sudah 70 koperasi memiliki sertifikat NIK. Pemerintah daerah berupaya untuk terus mendorong koperasi lain agar memiliki sertifikat NIK.

"Dengan NIK kita juga mendorong terwujudnya kerja sama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan," ujarnya.

Pendataan koperasi dapat dilakukan secara online karena saat ini koperasi  bisa melaporkan hasil RAT secara langsung di online data system (ODS). Pelaporan secara online untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat NIK.

Setelah itu koperasi dapat mengajukan permohonan sertifikat NIK melalui portal www.nik.depkop.go.id. dengan satu koperasi satu user.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018