Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan 671 Alat Peraga Kampanye (APK) berpotensi melanggar terpasang diseluruh wilayah yang  melanggar aturan KPU.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota agar segera menertibkan APK ini karena melanggar peraturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU," kata Divisi Pengawasan Humas Hubal Bawaslu Babel, Andi Budi Yulianto, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, Bawaslu Babel menemukan 671 APK berbentuk baliho dan spanduk calon anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebar diseluruh wilayah dan melanggar aturan KPU.

Dari tujuh kabupaten kota yang ada di Babel, APK tersebut banyak ditemukan di Kabupaten Bangka. Pelanggaran dengan unsur pencitraan diri secara kumulatif ini mencantumkan foto dan nomor urut pasangan calon.

"Harusnya APK ini difasilitasi KPU partai politik hanya menambah kekurangannya saja dengan jumlah yang ditentukan oleh KPU," ujarnya.

Bawaslu Babel akan menyurati parpol terkait yang sudah melanggar aturan dan bekerjasama dengan Bawaslu kabupaten/kota dan Satpol PP untuk menertibkan 671 APK tersebut.

"Hanya KPU yang boleh menentukan kapan APK ini boleh terpasang, karena mereka yang melanggar akan kita tegur secara lisan dan APK yang terpasang akan segera kita tertibkan bersama Satpol PP," ujarnya.

KPU Babel juga memfasilitasi APK dalam bentuk Baliho, dan KPU Kabupaten/kota memfasilitasi spanduk dan baliho. Sedangkan untuk titik pemasangan APK langsung ditentukan oleh KPU Babel.

"Pemasangan APK di tempat ibadah, tempat pendidikan dan gedung pemerintah itu tidak boleh. Begitu juga di jalan protokol tidak sembarangan karena ada Perda yang mengaturnya," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018