Sungailiat,Babel (Antaranews Babel) - Kapolres Bangka, Daerah Kepulauan Bangka Belitung AKPB M Budi Ariyanto mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum kerjanya untuk menangkal "hoax" atau berita palsu.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menangkal bahaya cerita hoax yang bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab," Katanya di Sungailiat,  Jumat.

Berita hoax, kata dia, sangat membahayakan bagi masyarakat karena dapat memecah persatuan dan kesatuan yang sudah tertanam di tengah masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan justru sebaliknya dipergunakan untuk menyebar kabar palsu.

Pelaku penyebar informasi hoax tersebut bisa terancam Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Pencegahan kabar hoax harus secara komitmen dilakukan terpadu oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Dia menyarankan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kelompok lainnya untuk menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai bahaya kabar bohong.

"Saya menyarankan, jika mendapatkan informasi apapun yang belum jelas kebenarannya, hendaknya ditanyakan terlebih dahulu ke pihak berwenang, dan segera melapor ke kepolisian terdekat jika mengetahui pelaku kejahatan penyebar berita hoax," kata Kapolres.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018