Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim 1 Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pasangan suami istri yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi dalam kasus perdagangan manusia.

"Pasutri tersebut yaitu Imas Maspupah (33) dan Indri (35). Keduanya ditangkap pada Sabtu (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sinar Raya Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun`im, di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, kedua tersangka sudah menjadi DPO sejak 15 September 2018, setelah dilaporkan atas tindak pidana perdagangan perempuan dengan korban atas nama Arti Maryati pada Mei 2018.

Keduanya berhasil ditangkap setelah pada Jumat (2/11) berdasarkan hasil koordinasi Tim Jatanras Polda Babel mendapatkan informasi DPO Polres Sukabumi terkait tersangka tindak pidana perdagangan manusia yang saat ini berada di Bangka Belitung.

"Atas informasi tersebut, tim mencari keberadaan tersangka dan dari hasil penyelidikan tersangka tinggal di Desa Sempan, Kabupaten Bangka. Setelah diketahui keberadaannya, tim langsung meringkus keduanya pada Sabtu (3/11) dini hari," katanya PULA.

Menurutnya, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi, apakah kegiatan yang dilakukan tersangka juga terjadi di wilayah hukum Polda Kepulauan Babel.

"Tim juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Sukabumi. Penyerahan tersangka kepada penyidik Polres Sukabumi direncakanan dibawa ke Sukabumi melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang," katanya lagi.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018