Sungailiat (Antaranews Babel) - Terhitung sampai tanggal 16 Oktober 2018, Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah mencapai sebesar Rp5 miliar lebih.

"Kami mencatat penerimaan PBB dari wajib pajak sampai dengan 16 Oktober 2018 sudah mencapai Rp5.046.097.022 atau 72 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp7.016.867.000," kata Kepala  BPPRD Kabupaten Bangka, Darius di Sungailiat, Kamis.

Pihaknya melakukan berbagai upaya strategi yang dianggap sah sesuai ketentuan untuk mencapai target PBB 2018 dari seluruh wajib pajak.

Program yang dilakukannya mulai dari mempermudah masyarakat wajib PBB yakni melalui penghapusan denda PBB tahun sebelumnya termasuk program bayar pajak pakai sampah (Baypas) untuk masyarakat Kelurahan Sungailiat dan Srimenanti.

"Penghapusan denda PBB tahun sebelumnya yakni memberikan keringanan wajib pajak karena tidak perlu membayar denda hanya cukup membayar pokok tunggakan dan PBB tahun berjalan," jelasnya.

Wajib pajak juga dipermudah dengan layanan fasilitas pembayaran termasuk dapat dilakukan pembayaran langsung ke Bank BRI atau unit BRI maupun agen-agen BRI yang ada di desa termasuk dilayanan Bank SumselBabel dan kantor Pos.

"PBB yang dibayar oleh wajib akan diperuntukan pembangunan daerah," katanya.

Dia optimis, sampai akhir tahun 2018, target PBB dapat tercapai mengingat perolehan sudah mencapai 72 persen.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018