Pangkalpinang, (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung melakukan pemeriksaan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Selatan dan beberapa tempat lainnya selama tiga hari tiga malam.

"Pemeriksaan di kantor KONI Bangka Selatan dan beberapa tempat lainnya guna mencari bukti-bukti lainnya terkait kasus korupsi dana KONI Bangka Selatan senilai Rp42,5 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka selatan tahun 2010," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Hidayatullah, Jumat.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan beberapa barang bukti dan saksi, penyidik mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp55 Juta yang sudah dikorupsi oleh beberapa saksi dalam perkara ini.

"Pengembalian uang hasil korupsi yang diterima oleh penyidik, saya artikan bahwa mereka sudah ada kesadaran untuk mengakui kesalahannya dan kami sangat menyambut baik hal itu," ucapnya.

Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh saksi-saksi semakin membuka peluang bagi penyidik untuk lebih mendalami kasus korupsi tersebut.

Dikatakannya, pendalaman kasus oleh penyidik saat ini semakin mendapat titik terang yang nantinya dapat digunakan untuk dakwaan dan penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Apa yang kami lakukan selama ini tidak lain untuk membongkar kasus ini secepat mungkin. Selain itu, kami juga masih membuka pintu bagi saksi-saksi yang mau mengembalikan semua uang hasil korupsi tersebut sebelum semuanya terlambat," jelasnya.  
    
Ia menyebutkan, saat ini Kejati bangka Belitung telah menetapkan  tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, dimana dua di antaranya sudah dilakukan penahanan di lapas Tua Tunu pangkalpinang.

"Untuk seorang tersangka yang bernama Iwa saat ini sedang dikejar oleh intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta Kejaksaan Agung," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014