Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Sebanyak 1.200 warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki surat nikah, karena tidak memiliki biaya untuk mengurus dokumen pernikahannya.

"Saya mengundang seluruh warga yang belum memiliki surat nikah untuk mengikuti nikah massal pada 22 Desember 2018," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan saat ini sebanyak 1.200 warga Kota Pangkalpinang tidak memiliki surat nikah, karena kekurangan dan kondisi ekonomi pembuatan dokumen penting itu tidak mereka lakukan.

"Bagi kita uang Rp300 ribu untuk mengurus surat nikah itu mungkin kecil, tetapi bagi orang-orang tertentu sangat sulit sekali," ujarnya.

Oleh karena itu, pada 22 Desember tahun ini, Wali Kota Pangkalpinang bersama warga khususnya belum memiliki surat nikah akan mengikuti nikah massal.

"Kegiatan nikah massal dapat menjadi kebanggaan. Wisatawan yang berkunjungi ke daerah ini akan menceritakan, kami pulang dari Kota Pangkalpinang yang wali kotanya nikah massal bersama warga," katanya.

Menurut dia surat nikah ini penting, karena tanpa dokumen ini masyarakat tidak bisa mengikuti program nasional seperti BPJS Kesehatan, berobat gratis dan program pemberdayaan sosial dan ekonomi lainnya.
   
"Apabila warga ini sudah memiliki surat nikah, tentu mereka bisa mengikuti program BPJS, berobat, mengurus sekolah anaknya dan lainnya," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan surat nikah secara gratis.

"Bayangkan masih banyak warga berusia 50 hingga 70 tahun yang sudah menikah tetapi tidak memiliki surat pernikahannya, karena tidak memiliki biaya untuk mengurus dokumen tersebut," katanya. ***2***
     
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018