Toboali, Bangka Selatan, (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung meminta partai politik (parpol) di daerah itu segera melaporkan dana kampanye tahap III ke penyelenggara pemilu.

"Sampai saat ini belum ada partai politik yang menyampaikan laporan dana kampanye tahap III dan kami akan mengambil tindakan tegas apabila masih tidak melaporkannya," kata Ketua KPUD Bangka Selatan, Ali Syahbana di Toboali, Sabtu.

Ia mengatakan, KPUD sudah dua kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing pimpinan parpol agar menyampaikan laporan dana kampanye tahap III, namun hingga kini belum satu pun yang melaporkannya.

"Apabila tidak juga melaporkan kampanyenya, maka akan dikenai sanksi sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk laporan tahap I dan II sudah disampaikan parpol, namun ada juga beberapa parpol yang sedang berkonsultasi mengenai hal ini.

"Kami selalu siap untuk melayani bila ada parpol yang ingin berkonsultasi atau bisa langsung melalui website www.kpubasel.com," ujarnya.

Menurut dia, untuk memeriksa laporan keuangan parpol sudah disiapkan akuntan publik yang berada di KPU Propinsi Bangka
Belitung.

"Pihak yang akan memeriksa keuangan parpol adalah akuntan publik, kita hanya sebatas menerima laporan saja," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh partai politik agar segera menyampaikan laporan dana kampanye karena hal itu sesuai dengan peraturan yang ada.

"Terlepas menang atau kalah sebaiknya parpol segera menyampaikan laporan dana kampanye ini, karena semua penerimaan dan pengeluaran semua dana harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Pewarta: Oleh Aprionis

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014