Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mewajibkan seluruh pejabat eselon II (JPT Pratama), eselon III (Administrator) dan eselon IV (Pengawas) memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintahan, sebagai langkah keberhasilan suatu pembangunan di daerah itu.
 
"Sertifikat ini menjadi acuan kita bahwa para pejabat eselon memiliki kompetensi yang sesuai dengan kepemimpinannya," kata Erzaldi, di Pangkalpinang, Selasa.
 
Ia mengatakan, sertifikat pengadaan barang dan jasa akan menjadi salah satu langkah penunjang keberhasilan kegiatan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus menjadi acuan untuk industri konstruksi, kemampuan untuk kompetensi secara internasional, pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
 
"Sertifikat juga memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia dan Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.
 
Erzaldi menargetkan, Februari 2019 semua pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemprov Babel wajib memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa agar dapat menunjukkan pertanggungjawaban dan keberhasilan pembangunan di Babel.
 
Bagi para pejabat eselon yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa dapat mengikuti tes yang akan diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Babel.
 
"Februari ini semua eselon harus sudah memiliki sertifikat, jika belum silahkan BKPSDM Babel menggelar tes pengadaan barang dan jasa sebagai acuan penerbitan sertifikat," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018