Toboali (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam yang sudah memiliki status hukum tetap dari pengadilan atau inkrah.

"Iya mas, maaf mas, saya baru dapat info dari Kasi Pidum tadi pagi pas mau acara, mohon maaf ya, nanti yang awal Desember pasti kita undang," kata Kejari Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Intelijen, Dody Purba di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah diputuskan inkrah oleh pengadilan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh bidang pidana umum (pidum) dan bidang barang bukti.

"Iya ini (pemusnahan,red) kegiatan bidang pidana umum dan bidang barang bukti," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnakan pihak Kejari Bangka Selatan ini hanya berupa senjata tajam saja, sedangkan barang lainnya akan dimusnahkan pada bulan Desember mendatang.

"Untuk tadi pagi yang kami musnahkan hanya senjata tajam saja, sedangkan narkotika dan barang bukti yang lain-lainya awal desember nanti dimusnahkan ," ujarnya.

Ia mengatakan untuk jumlah keseluruhan barang bukti berupa senjata tajam yang dimusnahkan ada sekitar 10 buah dari perkara pidana di tahun 2018.

"Ada sekitar 10 senjata tajam dari total perkara sepanjang tahun 2018 yang belum dimusnahkan dan telah berbunyi putusannya dimusnahkan, agar dapat segera dimusnahkan sebagai bentuk penyelesaian perkara di Kejari Basel," katanya.

Ia berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini dapat menjadi tindakan profesional dari pihak kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di lingkungan Kabupaten Bangka selatan.

"Kalau acara ini sebenarnya acara bidang pidana umum dan bidang barang bukti, Saya selaku kasi Intel mendukung seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bidang lain termasuk oleh bidang pidana umum ini," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018