Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah itu.

"Dalam tiga tahun terakhir kita berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan BBM," kata Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Mukti Juarsa di Pangkalpinang, Kamis.

Menurut dia penyalagunaan BBM bersubsidi ini dalam tiga tahun terakhir semakin meningkat, sehingga dapat menimbulkan keresahan dan kelangkaan BBM bersubsidi tersebut di masyarakat.

"Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini disimpan dan dijual kepada pedagang eceran, industri dan penambang bijih timah ilegal," katanya.

Ia mengatakan pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ini biasanya dilakukan oknum sopir truk, tangki dijual kepada pengecer, industri dan penambang bijih timah, pemidahan BBM subsidi dari kapal ke kapal dan lainnya.

"Kita menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi, karena ini jelas melanggar hukum berlaku," katanya.

Ia menambahkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, pihaknya lebih mengoptimalkan koordinasi dengan instansi terkait, sosialisasi, membuka layanan pengaduan dan pembinaan preventif lainnya.

"Kita berupaya melakukan pembinaan preventif, pemetaan rawan penyalahgunaan BBM, patroli dan lainnya," ujarnya

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018