Toboali (Antaranews Babel) - Bawaslu Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan ratusan data pemilih ganda data pemilih dengan kategori Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda.

"Kami telah menganalisa data DPTHP-2 yang telah ditetapkan oleh rekan-rekan KPU, hanya saja setelah kami analisa data tersebut masih memunculkan data pemilih yang terindikasi memiliki NIK lebih dari satu, yaitu sebanyak 508 Pemilih yang tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan". Kata Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan verifikasi faktual terbatas dengan jajaran Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa  Se Kabupaten Bangka Selatan untuk memastikan keabsahan/kebenaran identitas pemilih tersebut.

Langkah tersebut diambil pihak Bawaslu, karena kegandaan tersebut berbeda dengan ganda sebelumnya, dimana ganda pada kali dengan NIK yang berbeda, sehingga diperlukannya verifikasi faktual untuk membuktikan kebenaran data tersebut.

"Ini kami lakukan tiada lain sebagai bentuk upaya pencegahan kami dalam rangka mengawal proses penyusunan daftar pemilih yang akurat, valid, dan berkualitas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah membaca skema data ganda ini, data ganda yang masih muncul pada DPTHP-2 dengan jenis yang bervariatif mulai dari ganda dalam satu TPS, antar TPS, antar Desa, dan Antar Kecamatan, namun dengan NIK yang berbeda, sehingga meskipun di analisa dengan menggunakan aplikasi, maka tidak akan terbaca, sehingga perlu dilakukan pencermatan secara manual.

"Verivikasi secara manual sangat penting untuk memastikan daftar pemilih yang disusun oleh rekan-rekan KPU agar  terhindar dari ganda," katanya.

Menurut Sahirin, hal tersebut bisa saja terjadi karena ketidak hati – hatian jajaran KPU Bangka Selatan dalam melakukan input data ke SIDALIH sehingga munculnya satu pemilih yang memiliki NIK lebih dari satu. 

"Kami juga menganalisa kalau NIK yang terinput ke pemilih tersebut bisa saja milik orang lain, sehingga mengakibatkan pemilih yang seharusnya memiliki hak pilih tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan penginputan data, setelah kami lakukan verifikasi terhadap pemilih yang memiliki NIK lebih dari satu ternyata salah satu NIK tersebut adalah milik orang lain," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU Basel agar DPTHP-2 yang telah ditetapkan tersebut dapat dilakukan penyempurnaan terutama berkaitan dengan penyelesain data ganda, pemilih disabilitas, dan pemilih potensial model AC yang harus didaftarkan sebagai pemilih.

"Merujuk kepada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor : S-1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 tentang Intruksi Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Perpanjangan masa kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 hari, untuk itu kami mengirimkan surat kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan data," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018