Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan jumlah pemilih penyandang disabilitas di Babel sebanyak 2.718 jiwa.

"Jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) dalam rapat pleno terbuka tingkat Provinsi yang dihadiri KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat Provinsi dan perangkat pemerintah tingkat Provinsi," kata Ketua KPU Babel, Davitri usai rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Bahwa, penyandang disabilitas mental diminta untuk didata, sepanjang dia tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.

Berdasarkan hasil rekapitulasi DPTHP-2 tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.718 jiwa, terdiri dari tuna daksa 704 jiwa, tuna netra 401 jiwa, tuna rungu/wicara 522 jiwa, tuna grahita 453 jiwa dan disabilitas lainnya ada 638 jiwa.

"Dari hasil rekapitulasi dari tujuh kabupaten/kota se-Babel, jumlah pemilih penyandang disabilitas ada 2.718 jiwa," ujarnya.

Dalam pendataan KPU Babel tidak akan mendata pemilih gangguan jiwa yang berada di jalanan, namun mereka yang menjalani proses rawat dan memiliki keterangan dari dokter bahwa dia mampu untuk memilih dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita mendata bukan mereka penyandang disabilitas jalanan yang tidak lagi ingat namanya. Kita hanya mendata mereka yang menjalani perawatan karena inilah yang dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018