Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan oknum anggota polisi LZ sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik 207 balok timah ilegal yang berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Pangkalbalam pada Senin (10/12).

"LZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan tersangka EL sopir truk pengangkut balok timah yang ditangkap petugas, pelaku EL berperan sebagai pengantar timah dengan bayaran dari LZ berdasarkan berat timah yang diantar," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono di Pangkalpinang, Rabu.

Dalam kasus ini, tersangka EL selaku sopir pengangkut dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp140 miliar.

Sedangkan tersangka LZ selaku pemilik balok timah akan dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp140 miliar.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dengan nomor polisi Z 8754 WI, logam timah berbentuk balok sebanyak 207 batang dengan berat 2.508 kilogram, satu lembar surat jalan milik CV Karatama Jaya, satu lembar nota timbangan dan satu unit telepon gengam.

"Tersangka EL selaku supir truk pengangkut balok timah tersebut saat ini sudah ditahan, sedangkan LZ oknum anggota polisi tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa Propam," katanya.

Sebelumnya Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 207 timah balok berbagai ukuran yang diduga ilegal di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang pada Senin (10/12) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari total 207 batang timah balok ini memiliki berat sekitar 2.508 kilogram, dengan rincian 157 batang dengan berat mulai dari belasan hingga 20 kilogram lebih dan 50 balok berupa lempengan setengah bola.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018