Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial SU (36) sudah lama menjadi target penangkapan dan masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga kuat mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Ruben Ishak di Muntok, Minggu.

Pelaku SU warga yang tercatat sebagai penduduk Sribunga, OKU, Sumatera Selatan diringkus petugas Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Jumat (14/12) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kebun lada di Desa Cupat, Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi penangkapan tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, personel cepat bergerak ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan kebenaran informasi.

"Di lokasi itu kami menemukan seorang laki-laki mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan, namun karena melawan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan satu tembakan di kaki sebelah kanan," katanya.

Setelah ditangkap dan digeledah, dari tubuh pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, berupa 37 paket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,53 gram, uang tunai sebesar Rp300.000, dua bilah pisau dan satu unit telepon seluler.

Selanjutnya pelaku digelandang menuju Mapolres Bangka Barat untuk menjalani penyidikan dan pengembangan kasus.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya," katanya.

Ia berharap masyarakat proaktif memberikan berbagai informasi yang ada di sekitarnya guna mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga situasi tetap aman, tertib dan nyaman.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018