Jakarta (Antaranews Babel) - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Lena Maryana Mukti, menjelaskan Komisi Pemilihan Umum memutuskan pembuatan kotak suara untuk pemilu 2019 telah disetujui Komisi II DPR RI melalui rapat konsultasi. 

"Keputusan dari rapat konsultasi itu adalah kotak suara dari karton kedap air dan salah satu sisi kotak suara tersebut tembus pandang. TKN Jokowi-Ma'ruf justru menganggap hal tersebut memberi nilai positif untuk transparansi pada setiap proses pengawalan dan pengamanan kotak suara," kata Lena Maryana Mukti di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (17/12), menanggapi pernyataan politisi Partai Gerindra yang mempersoalkan kotak suara dari kardus. 

Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini pada rapat dengar pendapat (RDPU) antara KPU dengan Komisi II DPR RI, sebagian besar anggota DPR menyetujui penggunaan karton kedap air sebagai bahan kotak suara, yang telah diujicobakan dan dengan pertimbangan penghematan anggaran.

Lena menjelaskan, RDPU antara KPU dan Komisi II DPR RI dihadiri anggota DPR RI antara lain dari Fraksi Partai Gerindcra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dam Fraksi PKB itu telah sepakat memutuskan pembuatan kotak suara untuk pemilu 2019 dari bahan karton kedap air.

"Bahkan, pimpinan RDPU itu, adalah satunya adalah politisi PKS, Mardani Ali Sera," kata Lena.

Karena itu, Lena berharap isu kotak suara kardus tidak menjadi polemik, apalagi dalam era keterbukaan demokrasi saat ini, di mana masyarakat dapat memeriksa risalah rapat-rapat di DPR RI yang berisi tanggapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI pada RDPU tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Lena juga meminta kepada seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilu 2019  untuk tidak meragukan soal kotak suara dari bahan karton dedap air ini. Karena, kotak suara yang disebut dari kardus itu  sudah pernah digunakan pada pemilu presiden 2014 dan pilkada DKI Jakarta 2017.  "Bahkan, pemilu di Kanada juga menggunakan kotak suara sejenis ini," katanya.

Mengenai kenaikan anggaran untuk pemilu 2019, Lena menilai, hal itu masih dalam batas wajar. Apalagi kenaikan anggaran itu didasarkan adanya perubahan dalam menentukan jumlah suara dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS) sehingga membuat jumlah TPS bertambah hampir kali lipat.

"Berdasarkan aturan yang baru, satu TPS ditetapkan maksimal 300 suara, jadi berbeda dengan pemilu sebelumnnya, sehingga jumlah TPS bertambah hampir kali lipat  dan berdampak langsung pada penambahan biaya logistik, honor KPU di beberapa daerah, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota hingga biaya pelatihan saksi. Pada akhirnya berimplikasi pada anggaran secara keseluruhan," katanya. 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018