Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung belum memberlakukan Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan status kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dwi Asmoro di Pangkalpinang, Selasa mengatakan bagi kendaraan yang menugak pajak selama dua tahun tidak langsung dihapuskan, karena dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang mengatakan dengan pertimbangan petugas registrasi indentifikasi kendaraan bermotor.

"Dalam peraturan itu terdapat kata "dapat" dan kemudian disitu ada pasal yang mengatakan dengan pertimbangan petugas registrasi identifikasi kendaraan bermotor, jadi kami tidak semerta-merta langsung menghapuskan status kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun," katanya.

Menurutnya kendaraan yang dapat dihapuskan statusnya yaitu kendaraan yang sudah mengalami rusak berat, barang bukti kendaraan yang tidak diambil oleh pemiliknya dan kendaraan putusan dari pengadilan yang tidak diambil dan menjadi barang rongsokan.

"Khusus Ditlantas Polda Babel belum memberlakukan peraturan tersebut, namun jika memang itu diberlakukan akan dibatasi misalkan kendaraan dalam kondisi rusak berat, bekas keputusan tidak diambil pemilik yang menjadi barang rongsokan itu bisa dihapuskan," ujarnya.

Saat ini pihaknya fokus pada pemutihan pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang di mulai dari tanggal 15 Desember 2018 sampai dengan 15 Juni 2019 mendatang.

"Bagi masyarakat yang kendaraannya yang sudah lama tidak membayar pajak, segera dibayar kembali pajaknya. Sedangkan yang belum balik nama, ini momen untuk balik nama, karena apabila kita balik nama, ada kepastian hukum dan BPKB kendaraan kita menjadi barang yang bernilai," ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak resah dengan adanya peraturan tersebut.

"Masyarakat jangan merasa resah terkait dengan wacana penghapusan kendaran bermotor, karena ini belum dilakukan dan kalau pun dilakukan itu kendaraan pada tahap materil yang rusak berat," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018