Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Bawaslu bersama KPU, Kesbangpol dan Sat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Beliting membongkar alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan.

"Hari ini penertiban kami fokuskan di Kecamatan Toboali, fokus penertiban kali ini yakni APK yang dipasang di tiang listrik, pohon, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah," Kata Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Jum'at.

Ia mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat tertulis dan imbauan kepada Partai Politik dan peserta Pemilu.

"Sebelum penertiban imbauan tertulis sudah kami berikan, 1 desember operasi penertiban tertunda karena menunggu SK perubahan zona dari KPU. Dan Dua hari  lalu kami juga telah menyampaikan kepada peserta pemilu untuk memindahkan APK di zona-zona terlarang," katanya.

Ia mengatakan APK yang telah dibongkar rencananya akan dikembalikan ke partai politik dan peserta Pemilu 2019.

"APK ini rencanya akan kami kembalikan kepada Parpol, namun sebelumnya harus dibuatkan berita acaranya dan dengan catatan parpol jika ingin memasang APK tidak melanggar zona yang telah ditentukan," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018