Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pangkalpinang membagikan 2.746 sertifikat prona gratis untuk kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

"Sesuai target kita yang ingin semua bidang tanah di Kota Pangkalpinang tersertifikat, hingga saat ini sudah 2.746 bidang tanah dan rumah sudah tersertifikat," kata Kepala BPN Kota Pangkalpinang, Isnu Baladipa, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, BPN Kota Pangkalpinang menargetkan 3.650 bidang tanah di Kota Pangkalpinang tersertifikat. Namun hingga penghujung 2018, baru 2.746 yang tersertifikat dan masih 904 bidang tanah yang belum di sertifikat.

"Ada 904 bidang tanah yang belum tersertifikat. Di Kecamatan Taman Sari ada lima kelurahan dan satu kelurahan di Gerunggang yakni kelurahan Air Kepala Tujuh," ujarnya.

Menurut Isnu, belum tercapainya target pembuatan sertifikat ini karena ada surat-surat tanah dan rumah masyarakat yang hilang akibat banjir, sehingga BPN memperpanjang waktu pengajuan sertifikat prona gratis hingga akhir 2019.

"BPN Kota Pangkalpinang masih memberi kesempatan untuk masyarakat di dua Kecamatan tersebut untuk mengurus pengajuan sertifikat tanah atau rumah dengan gratis hingga akhir 2019," ujarnya.

Selain itu, BPN Kota Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk memasang tanda batas atau patok pada semua bidang tanah yang dimiliki agar petugas tidak kesulitan saat mengukur batas bidang tanah atau rumah yang akan disertifikat.

Dan bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah atau rumah namun surat-suratnya menjadi agunan di Bank, dapat mengajukan usulan agar BPN yang menyurati pihak Bank.

"Cukup banyak sengketa tanah yang kita hadapi. Untuk menghindari hal ini kita imbau masyarakat agar memasang patok di bidang tanah yang dimiliki. Dan mereka yang surat tanah atau rumahnya menjadi agunan Bank, tetap bisa mengajukan agar kita gedor pihak Bank, namun jika sudah dibuat sertifikat, tetap kita serahkan ke pihak Bank sebelum diterima langsung oleh pemiliknya," ujarnya.

Isnu berharap, masyarakat yang bidang tanahnya sudah disertifikat dapat  memelihara tanda batas bidang tanahnya serta dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya.

"Kita harap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sesuai kebutuhan dan dapat menjaga bidang tanahnya," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018