Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan reforma agraria kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar seluruh aset pemerintah kota itu terdata.
"Kegiatan sosialisasi reforma agraria ini merupakan kegiatan dari kementerian BPN yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. kegiatan ini menjelaskan mengenai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma," kata Kepala BPN Pangkalpinang, Isnu Baladipa, Selasa.
Selain menyosialisasikan terkait Perpres 86 Tahun 2018 tersebut, pihaknya juga sudah melakukan konsolidasi terkait tanah milik Pemkot Pangkalpinang salah satunya di Kelurahan Pasir Putih, yaitu penataan kawasan kumuh.
"Selain di Kelurahan Pasir Putih, nanti tempat tempat lain juga akan kami lakukan. Kami ajak para peserta sebagai pelaksana dan biaya konsolidasinya dari BPN," katanya.
Mengenai hal itu, pemerintah kota hanya menyiapkan lokasi mana saja yang mau ditata. Jadi penataan kawasan ini tergantung dari pemerintah kota, salah satunya kawasan kumuh atau daerah lainnya.
"Dengan adanya reforma ini, kami minta penaatan kawasan di Kota Pangkalpinang menjadi tertib dan semua tanah yang merupakan aset Pemkot Pangkalpinang bersertifikat," katanya.
BPN sosialisasikan reforma agraria kepada Pemkot Pangkalpinang
Selasa, 12 Februari 2019 22:40 WIB