Tanjung Pandan, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan pengawasan kampanye pemilu 2019 di daerah itu agar berjalan aman dan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami terus mengawasi jalannya tahapan kampanye oleh peserta pemilu baik dari sisi pengawasan, pencegahan dan penindakan," kata ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Haickal Fackar di Tanjung Pandan, Sabtu. 

Menurut dia, sejauh ini Bawaslu Kabupaten Belitung telah mengawasi sebanyak 44 kampanye yang telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

Adapun kampanye tersebut terdiri dari sebanyak 22 kampanye berupa pertemuan terbatas dan sebanyak 22 kampanye pertemuan tatap muka. 

"Kami berhasil mencegah sebanyak empat pelaksanaan kampanye yang tanpa dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan atau kampanye ilegal," ujarnya. 

Ia mengatakan Bawaslu Kabupaten Belitung terus berupaya mencegah berbagai macam potensi pelanggaran kampanye pemilu 2019 yang terjadi di daerah itu.

Menurutnya, ada sebanyak empat kegiatan yang mengarah kepada tindakan politik uang dan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah yang telah berhasil dicegah. 

Selain itu, sebanyak sepuluh imbauan tertulis telah dikeluarkan dan Bawaslu menindak enam temuan dan satu laporan dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye.

"Kami mengharapkan jangan sampai APK yang dipasang di rumah atau tempat pribadi tersebut tanpa persetujuan langsung ditertibkan mereka. Silahkan lapor ke panwas biar kami yang akan menertibkan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019