Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan sosialisai gerakan "saberpungli" atau sapu bersih pungutan liar di sejumlah instansi pemerintah.

"Kegiatan itu kami lakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya pungutan liar sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku,"kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satbinmas Iptu Joko Murtono di Muntok, Minggu.

Menurut dia, pungutan liar dalam pelayanan masyarakat cukup merugikan masyarakat dan tentunya bisa mengakibatkan pelaku terkena pelanggaran hukum.

Dengan adanya sosialisasi di sejumlah instansi diharapkan para petugas semakin memahami fungsi dan tugasnya dalam melayani masyarakat.

"Sejak tahun kemarin sudah kami soasialisasikan ke kelompok masyrakat dan sejumlah instansi pemerintah, kemarin pada Sabtu (12/1) kami juga melakukan sosialisasi di Kantor Karantina Kelas II Pangkalpinang wilayah kerja laut Muntok," katanya.

Dalam sosialisai tersebut personel Satuan Bina Masyarakat Polres Bangka Barat memberikan pemahaman tentang Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur tentang keberadaan satuan tugas sapu bersih pungli yang ada di daerah.

"Satgas Saber Pungli UPTD Kabupaten Bangka Barat sudah dibentuk yang diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya pungutan liar dan percaloan, termasuk yang ada di Kantor Karantina Muntok,"katanya.

Dengan adanya kesadaran tentang aturan itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat juga dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi integritas petugas karantina dengan tidak memberi imbalan dan sejenisnya dengan alasan apapun.

"Masyarakat memiliki hak menolak biaya tak resmi diluar PNBP dan meminta bukti pembayaran resmi dari petugas karantina yang sudah di tetapkan," kata Joko Murtono.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019