Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan saat ini ketentuan urun biaya belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan aturan tersebut.

"Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program JKN-KIS, adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Pangkalpinang, Anugrah Maha Putra di Pangkalpinang, Senin.

Menurutnya usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik dan membuat rekomendasi.

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam program JKN-KIS ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," katanya.

Dikatakannya, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta.

Untuk ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan dengan aturan besaran berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.

"Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta," katanya.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dikurangi besaran urun biaya tersebut, urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

"Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019