Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulun Bangka Belitung menyatakan peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat dari kelas yang menjadi hak peserta.

Ketentuan itu sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Pangkalpinang, Anugrah Maha Putra di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dalam peraturan tersebut tidak ada larangan, namun ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Anugrah menambahkan, pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG?s antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG?s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi inofrmasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta atau keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019