Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Biro Humas dan Protokol Setda Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat kerja (Raker) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), guna membahas Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Sebagai upaya meningkatkan pemahaman informasi publik dan menindaklanjuti permintaan informasi dari masyarakat dalam skala besar. Mari kita sama-sama diskusi mengenai langkah dan strategi apa saja yang dilakukan untuk memberikan informasi tersebut," kata Ketua PPID Utama Pemprov Babel, sekaligus Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel, Cholil saat memimpin rapat kerja PPID Utama dan PPID Pembantu se-Babel, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, setiap masyarakat atau lembaga berhak meminta informasi kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pertemuan ini untuk membahas permintaan informasi dari sebuah lembaga masyarakat, yaitu Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara. Saat ini ada 13 OPD yang harus segera menindaklanjuti permintaan dari lembaga tersebut," ujarnya.

PPID Utama merupakan pintu masuk pelayanan informasi publik Pemprov Babel. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Saat ini PPID Utama Provinsi Babel sudah memaksimalkan peran dan fungsinya. Untuk pelayanan informasi publik, kami sudah menyiapkan desk pelayanan, SK Gubernur tentang Kepengurusan PPID, dan Standar Operasional Prosedur (SOP)  Pelayanan Informasi Publik," ujarnya.

Undang-Undang KIP mengatur tentang transparansi informasi publik terhadap badan publik. Badan Publik memiliki kewajiban melayani penyediaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Badan Publik mempunyai kewajiban untuk melayani informasi yang diminta oleh pemohon informasi baik secara perorangan maupun organisasi," ujarnya.

Dalam raker ini juga dihasilkan sejumlah kesepakatan, diantaranya penyusunan SOP tentang permintaan informasi publik, daftar informasi dikecualikan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Babel dan uji konsekuensi.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019