Pangkalpinang, (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan terkait dugaan penggelembungan suara di kabupaten itu.

"Dalam hal ini Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap komisioner KPU Bangka Selatan untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2014," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zul Terry di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menyebutkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan dari sejumlah partai atas dugaan pengelembungan suara di Bangka Selatan.

"Pemeriksaan ini juga terkait tidak sinkronnya surat suara sah dan tidak sah di Kabupaten Bangka Selatan," ujarnya menambahkan.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Zul terry, lima komisioner KPU Bangka Selatan tersebut diperiksa secara bergantian. "Pemanggilan dan pemeriksaan ini sudah kita laksanakan sejak kemarin (Kamis, 1/5)," ujarnya.

Zul Terry mengatakan, manipulasi suara merupakan tindak pidana dan apabila penyelenggara terbukti melakukan hal itu dapat dikenakan sanksi berat.

"Hasil pemeriksaan kasus ini selanjutnya akan dibawa ke Pusat dan diproses sebagaimana mestinya," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014