Koba, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan lahan bekas penambangan bijih timah milik PT Koba Tin menjadi wilayah penambangan rakyat (WPR), agar masyarakat bisa menambang secara legal tanpa harus berurusan dengan hukum.

"Kami sudah membahas persoalan ini dengan Gubernur Babel untuk diteruskan ke Kementerian ESDM dan mendapat respon positif," kata Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya mengusulkan sekitar 25.000 hektare lahan eks PT Koba Tin untuk dialihkan menjadi WPR yang bisa ditambang oleh masyarakat.

"Teknisnya nanti kami akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola WPR tersebut dan wajib melibatkan masyarakat di daerah ini," ujarnya.

Menurut dia, untuk saat ini WPR bagian dari solusi dalam menata dan membuat regulasi sektor penambangan bijih timah di daerah itu.

"Harapan kami masyarakat bisa menambang bijih timah secara legal, teknisnya dikelola beberapa pihak yang bekerjasama dengan pemerintah tetapi wajib melibatkan masyarakat dalam bekerja," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri sektor penambangan bijih timah masih menjadi andalan masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian namun harus ditata dan dikelola dengan baik sehingga penambangan lebih ramah lingkungan.

"Kendati demikian, pemerintah daerah tetap menekankan masyarakat lebih fokus melirik sektor alternatif selain penambangan bijih timah untuk menopang perekonomian keluarga," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019