Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Parittiga.

"Pengungkapan kasus ini melibatkan dua orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satnarkoba Iptu Ruben Isaak di Muntok, Rabu.

Pengungkapan kasus jaringan ini berawal dari tertangkapnya pelaku berinisal Aa (27) warga Lampung oleh tim operasional Polres bangka Barat karena diduga menyalahgunakan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu.

"Pelaku yang ditangkap pada Kamis (16/1) di rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Airgantang, Parittiga," katanya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya seorang pemuda yang diduga menyimpan atau menyalahgunakan narkoba.

Informasi itu ditindaklanjuti tim operasional dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan dua bungkusan plastik yang berisi sabu-sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan pelaku dalam helm.

"Selain itu kami juga menyita barang bukti lain milik pelaku, berupa satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp200.000," katanya.

Dari penengkapan itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Ry (30) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang tinggal di Desa Airgantang.

Saat digeledah, dari pelaku Ry ditemukan sebanyak tiga bungkus sabu-sabu seberat satu gram yang diakui milik pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

"Saat ini dua orang pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Barat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019