Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di lokasi penambangan bijih timah.

"Selama Januari 2019 kami sudah mengungkap sebanyak empat kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan enam tersangka, di sini terungkap pemakai dan peredaran barang haram itu adalah di lokasi tambang bijih timah," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Antoni Saputra di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, bersama enam tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,03 gram.

"Rata-rata kasus ini terjadi di Kecamatan Lubuk Besar, saat ini semua tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika terbukti maka pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara jika berkas sudah P21.

"Saat ini berkas kasus para tersangka sedang dalam proses, jika sudah lengkap maka segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Koba," ujarnya.

Hingga sekarang pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap dari mana asal barang, siapa pemasok dan jaringannya dari mana.

"Yang pasti enam tersangka yang kami tangkap ini adalah pengedar dan perbuatan melanggar hukum itu menurut keterangan tersangka sudah dilakukan selama empat bulan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019