Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung akan menertibkan alat peraga kampanye partai politik tambahan yang dipasang di tempat berbayar atau beretribusi.

"Kami menyurati parpol dan calon legislatif untuk segera menurunkan paksa APK tambahan yang dipasang di tempat-tempat berbayar ini, karena melanggar aturan berlaku," kata Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala di Pangkalpinang, Minggu.

Menurut dia banyak alat peraga kampanye tambahan partai politik dan calon legislatif peserta Pemilu 2019  yang terpasang di tempat berbayar sepanjang jalan protokol, pusat keramaian dan lainnya di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung dan Belitung Timur.

"APK yang dipasang di tempat berbayar ini hanya alat peraga kampanye yang dicetak KPU, sementara APK tambahan tidak boleh dipasang di tempat bertribusi tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan penertiban APK tambahan di tempat berbayar ini diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia. 

Adapun SK tersebut yaitu SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye. 

Selain itu, SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Kita bersama KPU, Satpol PP akan menertibkan APK yang melanggar peraturan ini. Oleh karena itu, diharapkan parpol dan caleg untuk mematuhinya," katanya.

Ketua KPU Kepulauan Babel Davitri mengimbau  tim masing-masing pasangan calon untuk menaati ketentuan pemasangan APK yang telah disepakati bersama, agar Pilpres dan Pileg 2019 dapat berjalan jujur, adil, dan bermartabat.

"Kami bekerja sama dengan Bawaslu akan mengawasi dan menertibkan pemasangan APK yang menyalahi peraturan dan kesepakatan yang disepakati," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019