Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham), Sulistiarso menandatangani perubahan kesepakatan bersama tentang pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat desa dan warga binaan di daerah itu.

"Alhamdulillah atas inisiatif Kanwilkumham, kita dapat membina aparatur desa dalam membentuk peraturan desa," kata Erzaldi Rosman Djohan usai Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-69 di Pangkalpinang, Senin.

Selain itu, penandatangan perubahan kesepakatan bersama ini, pemerintah daerah juga dapat memperdayakan warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan melalui pelatihan-pelatihan di lapas perempuan, mereka sudah bisa membuat roti dan kerajinan lainnya yang bernilai ekonomis tinggi.

"Pada sektor keimigrasian, kita bersama Kanwilkumham juga akan penertiban tenaga kerja asing yang memang sebetulnya banyak terdapat dan sudah lama terjadi di daerah ini," ujarnya. 

Namun demikian, untuk saat ini pemprov bersama Kanwilkumham lebih memfokuskan kerja sama dalam penertiban dan pembinaan tenaga kerja asing, agar mereka mengurus izinnya dengan baik dan benar.

"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat khususnya daerah terpencil," katanya.

Ia mengatakan pada 2018 Pemprov Kepulauan Babel bersama Kanwilkumham telah mengadakan perjanjian bersama dalam mewujudkan desa sadae hukum dan HAM dan melatih bagaimana di desa - desa dapat membuat peraturan desa (Perdes) yang betul-betul dapat digunakan, sekaligus mengamankan kinerja perangkat desa yang selama ini, perdes itu diberikan pemahamannya oleh DPMPD, tetapi masih dirasa kurang.

"Manfaat dari kerja sama ini sangat banyak, antara lain membuat desa sadar akan hukum dan HAM,” ungkapnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019