Muntok, Babel (Antaranews Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar paripurna pemberhentian bupati agar bisa segera ditindaklanjuti dengan pengusulan dan penetapan bupati baru.

"Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah, kami berharap dalam proses ini bisa segera selesai agar pemerintah bisa berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri Samsu di Muntok, Senin.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pemberhentian tersebut harus segera diumumkan pimpinan DPRD setempat dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Rapat paripurna pemberhentian bupati dilaksanakan setelah pada 1 Februari 2019 Bupati Bangka Barat, Parhan Ali meninggal dunia karena sakit.

"Kami memberikan apresiasi yang cukup besar kepada almarhum yang sudah memberikan banyak prestasi, baik secara pribadi maupun oleh pemerintah daerah demi kemajuan bersama," katanya.

Menurut dia, jasa dan pengorbanan Parhan Ali cukup besar bagi kemajuan pembangunan daerah dan wajib dilanjutkan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka Barat hebat.

Selain menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati, pada kesempatan itu DPRD Kabupaten Bangka Barat juga menggelar dua rapat paripurna lain yang cukup penting, yaitu usulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati dan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat.

Plt Bupati Bangka Barat, Markus, pada kesempatan itu menyampaikan rasa duka cita karena kejadian istimewa yang terjadi pada 1 Februari 2019.

Menurut dia, pada hari tersebut merupakan hari duka bagi seluruh masyarakat kabupaten Bangka Barat karena meninggalnya dua orang pemimpin secara bersamaan, yaitu Bupati Bangka Barat Parhan Ali dan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Hendra Kurniady.

Mereka berdua merupakan sosok pemimpin yang banyam berjasa bagi proses kemajuan daerah dan begitu banyak sumbangsih yang telah diberikan untuk kemajuan bersama.

"Kami atas nama pemerintah sungguh menyampaikan rasa duka cita mendalam dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi jasas dan pengorbanan beliau berdua selama memimpin Kabupaten Bangka Barat," katanya.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pemberhentian tersebut harus segera diumumkan pimpinan DPRD setempat dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Hal yang sedang dilaksanakan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan usulan pengesahan dan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati.

"Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten yang telah merespons cepat dengan digelarnya rapat paripurna pengusulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati, hal ini kami yakini merupakan salah satu semangat bersama agar roda pemerintahan daerah dapat berjalan semestinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta demi kelanjutan proses pembangunan di daerah," katanya.

Selain itu, proses pergantian pemimpin dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat diharapkan juga bisa segera dilaksanakan, kepada partai politik terkait untuk segera menyampaikan usulan pengganti pimpinan serta pergantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten.

"Dengan adanya bupati definitif serta lengkapnya susunan kelembagaan DPRD maka implementasi peran dan fungsi pihak eksekutif dan legislatif akan lebih mudah dilakukan.

"Kami juga mengajak kepda seluruh komponen masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, memberikan kritik yang membangun guna perbaikan dalam pengambilan kebijakan agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat terwujud optimal," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019