Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Sauri alias Asoi (40) warga Jalan Kemboja Pangkalpinang, terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 00.15 WIB saat hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu di tempat kos Filadelphia, Jalan Melangir, Kelurahan Bukit Merapin Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kasat Intelkam Iptu Navy Pradhana, Rabu.

Pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kos-kosan Filadelphia sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 00.15 WIB berhasil menangkap pelaku di lorong kos-kosan Filadelphia," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak enam paket yang disembunyikannya di topi, saku celana dan kotak rokok kosong.

Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan menyerang anggota Sat Intelkam, pelaku juga sebelumnya hendak menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu tersebut.

"Sebagian sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dibuang pelaku, namun kami berhasil menemukan kembali setelah melakukan pencarian di lokasi penangkapan," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak Rp5.650.000, telepon genggam, dompet, kartu ATM, kotak rokok, topi dan sepeda motor Mio.

"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dengan cara memesan melalui telepon, kemudian sabu-sabu itu dilempar di pinggir jalan yang telah ditentukan sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019