Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Resort Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus Kailan (46) terduga bandar narkoba jenis sabu sabu, sebagai upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di daerah itu.

"Tersangka ringkus saat sedang menimbang barang haram tersebut di rumahnya Jl Damai kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono melalui Kasat Narkoba, AKP Satriadi di Toboali, Senin.

Ia mengatakan saat penangkapan itu pada Sabtu (16/2), Satuan Reserse narkoba Polres Bangka Selatan, Sdr. Kailan (46Thn) sedang Asik menimbang barang haram narkoba jenis Sabu yang sudah setengah baru di bungkus kecil yang sudah siap di jual.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan bruto 0,87 gram dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 1 gram," ujarnya.

Selain itu anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, dua buah sekop dari pipet minuman dan satu unit hp merk strawberry warna hitam biru.

"Tersangka mengakui talah melakukan melakukan bisnis narkoba jenis Sabu tersebut sejak Agustus tahun lalu dikarenakan dirinya telah lelah untuk bekerja sebagai nelayan yang hasilnya belum tentu," katanya.

Menurut dia tersangka ini beroperasi lumayan cukup lama, dari pengakuannya dilakukan sejak agustus tahun lalu, untuk barang haram tersebut pelaku mendapatkannya dari luar daerah Kabupaten Bangka Selatan.

"Penangkapan terduga Pelaku Pengedar Narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena lingkungan tempat mereka tinggal sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu," katanya.

Dari informasi tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan tersebut Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019