Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di daerah itu.
  
"Dalam jaringan birokrasi demokrasi ini ada berapa tahapan yang harus kami ikuti, yaitu semua instansi pemerintah di wajibkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih malayani (WBBM) zona integritas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, Senin.
  
Adapun tahapan awal yang akan dilakukan pihaknya sejak awal 2019 yaitu sosialisasi ke dalam lingkup pegawai Kejari Kota Pangkalpinang.
   
"Kami sudah membuat komitmen bersama, yaitu penandatangan zona integritas yang telah kami sepakati bersama, selanjutnya akan disosialisasikan agar pencanangan berhasil sesuai harapan," katanya.
  
Ia mengatakan, saat ini Kejari Pangkalpinang sudah ketinggalan jika dibandingkan dengan Polres Pangkalpinang maupun Pengadilan Negeri yang sudah terlebih dahulu mencanangkan pembangunan zona integritas.
   
"Semua instansi pemerintah wajib melaksanakan WBK dan WBBM, walaupun kami sedikit terlambat, namun kami bisa mencapainya," katanya.
   
Untuk mencapai hal itu, pihaknya akan berkerja keras membangun seluruh aturan dan seluruh komponen agar zona integritas ini tercapai.
  
"Kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah maupun pemangku kepetingan dan masyarakat yang mengunakan fasilitas hukum Kejari Kota Pangkalpinang,” katanya
  
Ia juga mengharapkan dukungan dari semua elemen agar program yang dicanangkan tersebut bisa segera terealisasikan di lingkungan Kejari Kota Pangkalpinang, sehingga pembangunan WBK dan WBBM segera terwujud. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019