Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat lebih teliti dan berhati-hati berinvestasi melalui "daring" atau online, untuk mencegah penipuan yang merugikan masyarakat di daerah itu.

"Saya meminta warga yang ingin berivestasi secara online untuk lebih berhati-hati. Apalagi diiming-iming mendapatkan keuntungan besar, karena keuntungan tidak wajar berpotensi merugikan," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia saat ini penawaran investasi beragam dan berbagai cara baik melalui medsos maupun media mainstream. Trik yang digunakan pun beragam mulai dari bunga tinggi, persyaratan mudah dan cepat dan tidak ada jaminan.

"Perhatikan legalitas perusahaan tempat berinvestasi. Jangan mudah percaya dengan iklan yang disampaikan public figure, karena ini menjadi strategi menarik minat berinvestasi," ujarnya.

Ia mengatakan untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian akibat investasi 'bodong', perlu ada edukasi. Langkah-langkah edukasi sangat efektif, kemudian memantauan kegiatan investasi ilegal.

Saat ini, fintech peer-to-peer lending terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan. Sedangkan fintech peer-to-peer lending ilegal berjumlah 635 entitas. Banyaknya fintech peer-to-peer ilegal dikarenakan pelaku mudah membuat aplikasi.

"Pelaku fintech peer-to-peer lending ilegal tidak hanya menggunakan "Google Play Store: untuk menawarkan aplikasi, tetapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," katanya.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat lebih teliti sebelum berinvestasi. Jangan sampai tertipu yang merugikan diri sendir.

"Kami berharap masyarakat tidak terpancing dengan iming-iming mendapatkan untung besar dan berinvestasi bodong," ujarnya. (Diskominfo)

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019