Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman menyatakan kasus investasi "bodong" telah merugikan masyarakat sebesar Rp2 triliun. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak tergiur keuntungan besar dari investasi ilegal tersebut.

"Saat ini kasus investasi bodong tersebut sedang ditindaklanjuti Polda Kepulauan Babel," kata Sudarman di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan kasus investasi bodong di Bangka Belitung, ada yang namanya perusahaan BitCoin bergerak transaksi penjualan obligasi yang telah merugikan masyarakat sebesar Rp2 triliun.

"Hasil konfirmasi dari pengawas pasar modal OJK, kegiatan marketing perusahaan ini belum dilaporkan kepada OJK pusat dan ini artinya mereka ilegal," ujarnya.

Menurut dia terhitung sejak 2007 hingga 2017, beberapa perusahaan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat mencapai angka Rp105,81 triliun. Ada jutaan korban masyarakat dirugikan akibat aksi sejumlah perusahaan tersebut.

"Kerugian yang diderita masyarakat ini tidak dapat dicover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. Penyebab utama kejadian ini, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi," katanya.

Oleh karena itu, Diskominfo bersama Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengedukasi masyarakat, karena langkah-langkah edukasi sangat efektif, kemudian memantauan kegiatan investasi ilegal.
     
Saat ini, fintech peer-to-peer lending terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan. Sedangkan fintech peer-to-peer lending ilegal berjumlah 635 entitas. Banyaknya fintech peer-to-peer ilegal dikarenakan pelaku mudah membuat aplikasi.

"Pelaku fintech peer-to-peer lending ilegal tidak hanya menggunakan "Google Play Store: untuk menawarkan aplikasi, tetapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," katanya.  

(Diskominfo Babel).

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019