Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan sebanyak 61 alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan.

"Kami menemukan sebanyak 61 APK dari partai politik peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan dan itu tersebar pada beberapa titik di lima kecamatan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Wahyu di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, penertiban dan pencopotan APK tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Sebelum dilakukan penertiban, kami sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik APK namun tidak diindahkan maka kami ambil langkah penertiban," ujarnya.

Sejumlah APK tersebut dianggap melanggar karena dipasang pada beberapa titik yang itu tidak diatur dalam aturan yang ada, misalnya bendera partai politik dipasang di pucuk pohon pelindung kota.

"Rata-rata alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini adalah milik calon anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Provinsi Babel," ujarnya.

Pihak Bawaslu Bangka Tengah akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pemilik APK yang dipasang pada titik terlarang tersebut dan APK langsung disita atau tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

"Kami juga menertibkan dan menyopot bendera partai politik peserta pemilu yang dipasang pada sejumlah pohon besar," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019