Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sudah disahkan pada akhir Maret 2019, guna mempercepat pembangunan kemaritiman di daerah itu.

"Kita sudah berkunjung ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman agar dapat difasilitasi percepatan pengesahan Raperda RZWP3K daerah ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Yan Megawandi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan pembahasan Raperda RZWP3K ini telah dilakukan secara pararel dengan KLHS agar rekomendasi dan fasilitasi pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik.

"Pembahasan RZWP3K clear tanpa mempersoalkan administratif, karena pola ruangnya diambil secara bersama-sama. Dengan belum rampungnya Raperda RZWP3K ini, maka banyak izin dikelautan tidak dapat diproses," ujarnya.

Oleh karena itu, diharapkan Kemenko bisa memfasilitasi Kementerian Kelauatan dan Perikanan dengan SDM untuk membahas mengenai Raperda RZWP3K di Provinsi Kepulauan Babel.

“Kami berharap rapat lanjutan raperda ini hendaknya pihak-pihak terkait mengundang pemerintah bidang pemerintahan, ekonomi dan SDM, sehingga Raperda RZWP3K, segera rampung akhir Maret ini," katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel, Dasminto mengatakan peta alokasi ruang sudah ditandatangani oleh semua Kepala OPD terkait.

"Mudah-mudahan raperda ini cepat selesai, sehingga izin usaha kelautan ini dapat berjalan dengan baik," katanya.  ***2***

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019