Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong seluruh orang tua yang memiliki anak dibawah lima tahun untuk mengurus pembuatan kartu identitas anak (KIA).

"Saya minta orang tua yang memiliki anak di bawah lima tahun untuk segera mengurus pembuatan KIA sebagai kelengkapan dokumen kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka, Rahmat Gunawan di Sungailiat, Selasa.

Dia mengatakan, bagi anak dibawah lima tahun kelengkapan syarat pembuatan KIA tidak memerlukan pas foto sebagaimana KIA untuk anak diatas lima tahun, cukup membawa dokumen akte kelahiran, kartu keluarga.

Menurutnya, KIA merupakan tanda pengenal anak anak yang berusia nol sampai 17 tahun, sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA.

"Suatu saat nanti, KIA bisa digunakan untuk buat rekening di bank, jika naik pesawat perlu menunjukan KIA dan pembuatan dokumen lainnya," jelasnya.

Dikatakan, bagi anak-anak yang sudah memiliki KIA di Kabupaten Bangka bisa mendapatkam potongan harga tiket masuk ke tempat hiburan keluarga seperti di Tirta Tapta Pemali dengan potongan harga tiket 50 persen.

"Kami merencanakan akan melakukan kerja sama dengan rumah-rumah makan, toko-toko buku dan tempat wisata lainnya agar anak-anak yang memiliki KIA bisa mendapatkan potongan harga," jelasnya.

Upaya ini dilakukan kata dia, sebagai cara untuk meningkatkan masyarakat membuat KIA bagi anak-anaknya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019