Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), Rya Marwandi (45) karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

"Pelaku diketahui merupakan oknum ASN, terlibat menjadi kurir sabu yang akan diedarkan di kawasan Lubuk Besar," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, bersama oknum ASN itu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,29 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

"Diketahui pelaku adalah oknum ASN yang masih aktif bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Bangka," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian karena praktik dan pergerakan yang bersangkutan sudah telusuri sebelumnya.

"Tentu kami menyayangkan oknum ASN terlibat narkoba, tentu diproses sesuai hukum dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Edison mengatakan, Kecamatan Lubuk Besar menjadi lahan empuk peredaran narkoba sehingga mesti menjadi perhatian bersama karena dapat merusak generasi muda.

"Perlu penanganan secara masif yang melibatkan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kecamatan Lubuk Besar," ujarnya.
   
(Video/Ahmadi)
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019