Sungailiat (Antara Babel) - Penyidik Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka mendalami kasus pencurian celana dalam milik warga dengan tersangka Dedi (37).

Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Elryanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Jayanto di Sungailiat, Jumat, mengatakan, pihaknya terus mendalami penyidikan terhadap kasus yang terjadi pada Rabu (21/5) lalu itu.

"Kami terus mendalami kasus pencurian celana dalam yang dilakukan pelaku. Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Bangka," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku setelah yang bersangkutan dikeroyok warga karena kedapatan mencuri dua lembar celana dalam.

Berdasarkan bukti yang ada, pelaku dapat dikenai sanksi hukuman penjara selama tujuh tahun, ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian celana dalam tersebut sebagai syarat mempelajari ilmu menghilang yang diajarkan gurunya.

"Saya melakukannya sebagai syarat mempelajari ilmu menghilang, dimana dengan ilmu tersebut saya dapat melakukan apa saja dan kapan saja tanpa diketahui oleh orang lain," katanya.

Pelaku mengaku diwajibkan mencuri 20 lembar celana dalam milik perempuan dan laki-laki untuk syarat mempelajari ilmu tersebut.

Hanya saja sejauh ini dia baru mendapatkan empat lembar celana dalam dari tiga kali melakukan pencurian dan keburu tertangkap serta dikeroyok warga.

Karena tertangkap, kini dia mengaku pasrah atas sanksi hukum yang bakal dijatuhkan kepada dirinya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014